Ngelmu.co – Pihak Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika Papua, menangkap Tenaga Kerja Asing ilegalyang berasal dari Cina di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire, Papua. Setelah diinterogasi dan diinvestigasi yang dilakukan terhadap TKA tersebut, didapatkan hasil yang mengungkapkan temuan mencengangkan perihal gaji tenaga kerja Cina ilegal tersebut.
Berdasarkan interogasi dan investigasi yang telah dilakukan, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, Jesaja Samuel Enock menyebutkan bahwa para tenaga kerja Cina ilegal tersebut mendapatkan gaji sebesar rata-rata 7.000-8.000 yuan China atau setara Rp14 juta-Rp15 juta. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, ada juga tenaga kerja Cina ilegal yang mengaku bergaji Rp40 juta per bulan.
Tenaga kerja Cina ilegal tersebut bekerja di tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari, dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire. Keempat lokasi tambang emas rakyat itu dieksploitasi oleh sebuah perusahaan Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.
Saat ini, pemilik perusahaan tersebut yang berinisial BE menjadi target utama pihak Imigrasi Tembagapura, Timika. BE akan diajukan ke pengadilan dikarenakan mempekerjakan puluhan pekerja asing tanpa dokumen resmi (ilegal) alias menyalahi izin tinggal.
Baca juga: Ratusan WN Cina Terciduk Menambang Emas di Nabire
Diketahui dari 21 tenaga kerja Cina ilegal tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan. Selain itu, alamat yang menjadi izin tinggal mereka di Indonesia tidak sesuai dengan faktanya saat ini.
“Dari 21 orang warga negara asing yang sudah kami periksa di Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, ada yang menggunakan bebas visa kunjungan wisata, ada yang menggunakan visa kunjungan. Rata-rata mereka beralamat di Jakarta. Ini sudah pelanggaran karena keberadaan mereka tidak sesuai dengan tempat tinggalnya,” kata Samuel seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/6).
Samuel menegaskan bahwa tidak hanya BE yang akan dibawa ke pengadilan, pihak imigrasi juga akan membawa tenaga kerja Cina ilegal tersebut ke pengadilan. Mereka akan dikenakan sangkaan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Nanti semuanya akan menjalani proses pidana, tidak ada yang kami deportasi. Dari catatan paspor mereka, ada yang sudah berulang kali keluar masuk Indonesia. Ada yang pernah bekerja di Sulawesi, ada yang pernah bekerja di Maluku Utara. Kami melihat ada suatu kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan orang asing ke tempat-tempat tersebut,” tegas Samuel.