Ngelmu.co – Pakar Hukum Internasional yang juga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, minta pemerintah Indonesia menyudahi membuat citra ke masyarakat terkait dengan Freeport.
Hikmahanto menyebut pemerintah agar menhentikan membuat kesan seolah-olah telah berhasil mencaplok 51% saham milik PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab, menurutnya, meski Heads of Agreement (HoA) itu telah ditandatangani oleh PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc, dan Rio Tinto, namun HoA bukan merupakan perjanjian yang mengindikasikan selesainya transaksi jual beli saham.
Hikmahanto juga mengutip pernyataan Head of Corporate Communications & Government Relations Inalum, Rendi Witular, di sebuah media yang menyatakan bahwa HoA yang telah diteken itu masih akan dituangkan dalam perjanjian lebih rinci.
Hikmahanto menyatakan bahwa apa yang dikatakan Rendi perlu diapresiasi. Karena Rendi menegaskan bahwa HoA bukan merupakan perjanjian yang menyatakan proses jual beli saham telah selesai dilakukan.
“Pernyataan ini perlu diapresiasi mengingat jelas bahwa HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport sehingga Indonesia melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51% dari PT FI. Ada baiknya klaim yang mengatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51% dihentikan,” imbuh Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7), dikutip dari Kumparan.
Hikmahanto pun kembali mengutip pernyataan Rendi Witular yang mengatakan bahwa masih ada sejumlah langkah yang harus diambil agar PTFI berada di tangan Indonesia, di mana langkah selanjutnya adalah negosiasi untuk perjanjian teknis. Menurut Hikmahanto, bukannya tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak diharapkan.
Selanjutnya, masih berdasarkan pernyataan Rendi Witular, terdapat empat isu lain selain divestasi yang harus dibahas, salah satunya ialah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi untuk PTFI.
Baca juga: Soal Freeport, Pencitraannya Kelewatan Bingit
“Isu ini sangat janggal bila ada dalam HoA. Janggal karena Inalum bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti. Pihak yang menentukan pajak dan royalti adalah pemerintah. Sehingga tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah,” paparnya.
Hikmahanto menjelaskan bahwa Freeport seharusnya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah. Akan tetapi, jika pemerintah melakukan hal itu, berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan sebuah perjanjian oleh entitas swasta.
“Bila ini terjadi maka Indonesia seolah kembali ke era VOC, di mana sebuah perusahaan swasta membelenggu berbagai kerajaan di Nusantara,” ucap Hikmahanto.
Di samping itu, dia menambahkan, perjanjian stabilisasi investasi merupakan satu hal yang sangat bertentangan dengan pasal 169 (a) Undang-undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian.
“Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Adpun hal yang janggal lainnya yang terdapat di dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017. Sebab, dalam PP tersebut bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK, bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia.
Oleh karena adanya berbagai kejanggalan yang telah disebutkan di atas, dia menilai pemerintah dan Inalum ketika bernegosiasi dengan Freeport tidak didampingi oleh penasehat hukum yang ahli dalam dua masalah sekaligus, yaitu perdata dan publik.