Ngelmu.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, tertangkap tangan oleh KPK pada OTT yang digelar kali ini.
Wahid Husen tertangkap tangan oleh KPK semalam, Jumat, 20 Juli 2018.
“Betul, (kejadian) tadi malam. KA Lapas Wahid Husen (yang ditangkap),” kata sumber internal penegak hukum KPK saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7), dikutip dari CNNIndonesia.
Baca juga: Ironi Johan Budi: Dari Jubir KPK jadi Caleg PDIP
Sumber internal penegak hukum itu menyebutkan bahwa Wahid dan sejumlah orang lainnya yang tertangkap tangan oleh KPK sudah dibawa ke Gedung KPK. DIkatakan oleh sumber internal itu bahwa Wahid Husen kena OTT karena ‘menerima sesuatu untuk berbuat sesuatu’.
“Sudah dibawa ke Jakarta. (Wahid) terima sesuatu untuk berbuat sesuatu,” terang sumber internal penegak hukum KPK tersebut.
Akan tetapi penyebab tertangkap tangan oleh KPK yang dialami Wahid Husen belum diungkapkan secara pasti. Belum dijelaskan kasus yang menyeret Wahid terkait kasus apa. Begitu juga dengan jumlah uang yang turut diamankan dalam operasi senyap ini
Sampai saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi soal OTT Kalapas Sukamiskin ini.