KPU: Setelah DCT, Caleg Mantan Koruptor tak Bisa Diganti

Setelah DCT

Ngelmu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan bahwa caleg yang terbukti sebagai mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa diganti jika telah keluar penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Setelah DCT yang dijadwalkan pada tanggal 20 September 2018 itu, partai politik tak bisa lagi mengganti caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Arief Budiman menyampaikan bahwa parpol masih bisa mengganti caleg selama masih dalam Tapan penetapan daftar calon sementara (DCS). Namun, jika setelah DCT dan KPU masih menemukan celeg mantan koruptor, maka saat itu juga KPU langsung mencoret nama caleg mantan koruptor tersebut dari DCT.

“Kalau sudah ada DCT, kemudian masih ditemukan ada caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Maka langsung kami coret,” ujar Arief kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jumat (20/7), dilansir dari Republika.

Baca juga: [Video] Bersamaan Daftar Caleg Ke KPU, Perindo dan PDIP Ricuh

Jadwal DCT ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. Setelah DCT, selain mencoret caleg mantan narapidana korupsi, KPU juga akan mencoret caleg yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual kepada anak dan caleg yang mantan narapidana kasus narkoba. 

Arief Budiman mengatakan bahwa jika sudah dicoret, maka caleg tersebut sudah gugur. Artinya, parpol tidak bisa mengajukan pengganti posisi caleg yang gugur itu.

“Berarti posisi (yang ditinggalkan caleg itu) nanti kosong. Ini berbeda kondisinya kalau caleg mantan koruptor nantinya teridentifikasi saat penetapan DCS atau sebelum penetapan DCS. Jika masih tahap penetapan DCS , parpol masih bisa melakukan penggantian,” jelas Arief.

Adapun tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019 adalah sebagai berikut. DCS penetapan dan penyusunan DCS dijadwalkan pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS kepada masyarakat dijadwalkan pada 12 Agustus-14 Agustus 2108. Masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama caleg dalam DCS dijadwalkan pada 12 Agustus-21 Agustus 2018.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, llham Saputra, mengatakan parpol bisa mengganti caleg yang telah didaftarkan ke KPU jika caleg tersebut terbukti merupakan mantan narapidana korupsi. Penggantian caleg ini juga berlaku untuk para caleg yang terbukti sebagai mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak.

Diketahui bahwa ada larangan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lainnya untuk mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan tersebut berbunyi, “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”.