Presiden Jokowi Batal Cabut DMO Batu Bara

DMO

Ngelmu.co – Sedianya Presiden Joko Widodo akan mencabut DMO (kewajiban pemenuhan pasar domestik). Namun, rencana Presiden Jokowi membatalkan rencana mencabut DMO batu bara.

Pembatalan mencabut DMO ini diambil setelah digelar rapat terbatas dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.

“Presiden memutuskan tidak ada pencabutan DMO, tetap berjalan seperti sekarang,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, usai rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018), dikutip dari CNBC.

Baca juga: Pasangan Prabowo-Salim Segaf Dinilai Bisa Tandingi Jokowi

Jonan menyatakan bahwa kewajiban DMO diatur oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009, tidak bisa diganggu gugat. Begitu juga soal harga, diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak ada pencabutan pembatasan harga batu bara.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sebanyak 17 petinggi negara untuk berkumpul di Istana Bogor dan membahas soal cadangan devisa. Adapun salah satu yang dibahas adalah soal kelanjutan rencana revisi kebijakan pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara.

Rapat dimulai sejak pukul 11 siang ini. Pejabat yang hadir adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, tampak hadir juga sejumlah kepala lembaga negara dan perusahaan milik negara, seperti Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Dirut PLN Sofyan Basir, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala SKK Migas Amien Soenaryadi.