Sri Mulyani: Ingin Miras Ilegal Sitaan Dilelang

miras ilegal sitaan

Ngelmu.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan harapannya terkait dengan 50.664 botol minuman keras ilegal asal Singapura yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya berharap miras ilegal sitaan tersebut bisa dilelang untuk menambah pemasukan negara.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ia menyadari keinginannya untuk bisa memuluskan harapannya, melelang miras ilegal sitaan, tersebut sangat bergantung pada kejaksaan dan pengadilan yang menyidangkan kasusnya.

“Ini adalah barang sitaan jadi statusnya bukan barang yang bebas. Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses secara cepat, sehingga barang itu kemudian bisa sah untuk dilakukan pelelangan,” kata Sri Mulyani seusai menggelar konfrensi pers di PT. Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8), dikutip dari Republika.

Baca juga: Sri Mulyani Bilang, Semakin Lemah Rupiah Negara Semakin Untung

Sri Mulyani berharap pihak kejaksaan dan pengadilan bisa mempertimbangkan keinginannya atas miras ilegal sitaan tersebut. Jika keinginan tersebut dikabulkan pengadilan, Sri Mulyani meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk menindaklanjutinya dan meyakinkan jika harapannya dikabulkan, melelang miras ilegal sitaan, perusahaan yang boleh mengikuti lelang hanya perusahaan yang mempunyai izin. Yakni perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Tentu saja yang boleh partisipasi dalam pelelangan itu adalah para pengusaha yang memiliki izin. Sehingga dia bisa membayar seluruh Bea Masuk, PPN, PPh dan cukainya. Dan itu kemudian menjadi penghasilan untuk negara,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan harapan Sri Mulyani kemudia ditanggapi Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. Sunarta menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat status miras ilegal sitaan tersebut.

Baca juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Musnahkan 14.997 Botol Miras

Jika barang-barang yang disita tersebut bukan merupakan barang terlarang, dan hanya tidak membayar bea masuk, PPN, PPh dan cukainya, bisa dibuatkan tuntutan agar barang-barang itu bisa disita negara.

“Itu nanti tergantung tuntutan yang dilayangkan kepada hakim. Kalau pak hakim setuju bahwa itu dirampas untuk negara maka itu bisa dilakukan pelelangan. Namun pemberlinya harus benar-benar berizin dan sebagainya. Kita harus sangat hati-hati,” jelas Sunarta.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT. Golden Indah Pratama.

Adapun total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp 27 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar, yaitu bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar.