Pajak Freeport Jadi Turun, Ini Kata Sri Mulyani

Ngelmu.co – Aturan pertambangan baru, yakni PP Nomor 37 Tahun 2018 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pada PP tersebut, di salah satu aturannya mengatur khusus soal keringanan pajak untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Aturan khusus tersebut diatur di pasal 15 PP 37 Tahun 2018. Aturan tersebut membuat pajak Freeport turun.

Dalam pasal ini tertulis judul; Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang Belum Berakhir Kontraknya.

Pada huruf d pasal 15, jelas tercantum untuk pajak badan jenis perusahaan tambang di atas ditetapkan sebesar 25%. Ini artinya, PT Freeport Indonesia akan menikmati penurunan pajak badan yang selama puluhan tahun terakhir sebesar 35% menjadi 25%.

Soal terbitnya aturan baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menanggapi. Sri mengatakan bahwa PP yang baru akan membahas mengenai kewajiban dari perusahaan-perusahaan minerba kepada pemerintah baik dalam bentuk pajak maupun non pajak, seperti royalti.

Sri Mulyani mengakui secara tersirat bahwa aturan ini salah satunya memang untuk perusahaan dengan status khusus seperti Freeport yang sedang dalam peralihan dari KK jadi IUPK- Operasi Produksi.

“Jadi ini untuk mengatur seluruh perusahaan meskipun bentuknya pindah dari isin KK ke IUPK hanya beberapa perusahaan. Tapi mereka sudah masuk rezim yang sekarang diatur dalam PP itu, itu satu mengenai PP-nya sendiri,” kata Sri, Kamis (9/8/2018).

Selanjutnya, Sri mengatakan bahwa PTFI dimasukkan dalam PP sesuai semangat pasal 169 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya.

Menurut Sri, dilihat dari kondisi saat ini, PPH Freeport memang lebih tinggi ketimbang aturan berlaku yang kemudian disesuaikan tapi komponen dari penerimaan perpajakan keseluruhan dan non pajak dimasukkan dalam PP tersebut.