Pengadilan Palangkaraya Vonis Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ngelmu.co – Presiden Republik Indonesia, Joko Widod, divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Akibat hukum dari vonis yang dijatuhkan PT Palangkaraya ini, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Diketahui bahwa kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Adapun para penggugat itu adalah:

  1. Arie Rompas
  2. Kartika Sari
  3. Fatkhurrohman
  4. Afandi
  5. Herlina
  6. Nordin
  7. Mariaty

Ketujuh para penggugat tersebut menggugat:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
  4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  6. Gubernur Kalimantan Tengah
  7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan tersebut terdaftar pada PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Para penggugat menilai bahwa Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian pada tanggal 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan PN itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Hasil banding ternyata menguatkan hasil PN, yang tidak sesuai dengan harapan Jokowi dkk.

“Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/8/2018).

Putusan PT Palangkaraya itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

“Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,” putus majelis banding.

Namun sekali lagi, ternyata Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke MA. Saat ini kasasi itu masih diperiksa di MA.