Ngelmu.co – Komisi Yudisial mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang menghukum Meiliana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas kasus penistaan agama.
Sebab, menurut Komisi Yudisial, seluruh materi pada persidangan merupakan otoritas hakim.
“Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan untuk Meiliana. Oleh karena itu KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Medan pada Jumat sore, 24 Agustus 2018, dikutip dari Viva.
Baca juga: Meiliana dan Wajah Ganda Toleransi Kita
Jika memang ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara itu, KY menyatakan bahwa pihaknya akan tetap objektif. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
“KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” papar Farid.
Di sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.