Bukti Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Ngelmu.co, Solo – Polisi menggelar olah TKP kasus tewasnya pemotor yang ditabrak mobil bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40). Hasil Sejumlah bukti terkuak usai

Hasil dari olah TKP tersebut ditemukan serangkaian bukti sementara pada mobil dan motor yang digunakan keduanya. Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono, memaparkan bahwa telah melihat seluruh bagian Mercedes Benz milik Iwan dan Honda Beat milik korban, Eko Prasetio.

“Kerusakan kedua kendaraan matching,” kata Teguh dijumpai usai menggelar olah TKP, Jumat (24/8/2018), dikutip dari Detik.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi, mobil Iwan menabrak motor dari belakang. Posis mobil berada agak di sisi kanan dari motor korban. Goresan yang berada di sisi kiri mobil, sesuai dengan goresan pada sisi kanan badan motor.

“Ada goresan di sisi kiri mobil. Ini match dengan ini,” kata dia sambil menunjuk badan motor sisi kanan.

Selain itu, ada lubang di ban depan kiri mobil. Lubang tersebut diduga terjadi saat bertabrakan dengan knalpot motor. Sebab, ada sisa material ban yang masih menempel pada knalpot.

“Ada sisa material ban yang masih menempel di knalpot motor,” ujar Teguh.

Selanjutnya, bukti-bukti lain masih diolah tim dari Polda Jateng. Diketahui bahwa ada tiga tim yang ikut melaksanakan olah TKP adalah Traffic Accident Analysis (TAA), Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).

Tambahan, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli juga menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam tabrakan maut itu. Sebab, tak ada jejak rem di lokasi kejadian yang memperlihatkan ada usaha untuk menghentikan laju mobil.

“Iya tidak ada bekas ban ngerem di lokasi. Tapi kita tetap tunggu hasil olah TKP dari TAA (Traffic Accident Analysis Polda Jateng),” katanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa berawal saat korban, Eko Prasetio, dinilai menghalangi jalan Iwan di simpang Pemuda, Rabu (22/8). Cekcok pun terjadi. Bahkan teman Iwan sempat keluar mobil dan memukul helm Eko.

Kemudian, cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan. Eko menendang bagian belakang mobil Iwan yang membuat Iwan naik pitam.

“Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun,” ujar dia.

Akibat ulahnya tersebutm Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Iwan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.