Opini  

Persekusi Neno Merobek Demokrasi

Lagi–lagi jagad media sosial heboh persekusi yang dilakukan para preman di Bandara Sultan Sarif Kasim Riau terhadap Neno Warisman, salah satu deklalator tagar #2019GantiPresiden. Bahkan tadi pagi di TV One, mantan Komisioner Komnas HAM RI Dr. Maneger Nasution MA mengatakan bahwa apa yang dialami oleh Neno Warisman adalah bentuk persekusi yang sistematis karena kejadian ini terulang kedua kalinya.

Dan kemana Negara? Negara harus hadir dan melindungi hak asasi warganya yang ingin menyampaikan hak berpendapatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Terlepas dari pro kontra akan diadakannya deklarasi #2019GantiPresiden di Riau dan Surabaya, saya pribadi mengapresiasi kedua tagar tersebut baik tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden, karena masing masing dilindungi oleh Undang-Undang.

Saya pribadi mengutuk keras segala bentuk tindakan persekusi terhadap siapapun dan menuntut para pelaku persekusi ditangkap dan dihukum.

Saya kutip UUD 1945:
Pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”.

Pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Sebagai praktisi hukum, saya ingin bertanya?

Pertama, Neno Warisman orang WNA atau WNI? Pasti jawabannya sepakat Neno Warisman WNI. Jika demikian Neno Warisman adalah saudara kita karena sama-sama warga Indonesia, sama seperti kita, ia punya KTP dan dokumen resmi lainnya dari Negara, sesuai Pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Kedua, sebagai WNI Neno Warisman punya hak tidak? Ya punya hak sebagaimana yang ada dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat2 UUD 1945. Haknya apa? Ia berhak bepergian dari satu daerah kedaerah yang lain, hak dia untuk berkunjung ke Riau, ke Surabaya, ke Batam bahkan keliling Nusantara tidak boleh ada yang melarang karena haknya dilindungi Negara.

Ia berhak hidup bebas tanpa ada yang menghalangi atau bahkan mempersekusinya layaknya penjahat dengan tidak berprikemanusiaan. Karena hak dia untuk hidup dan diperlakukan secara manusiawi dilindungi Negara.

Ketiga, Neno Warisman punya akal punya mulut punya hati tidak? Jawabnya pasti punya. Jika begitu, hak nya dia untuk bersuara menyampaikan pendapat dan aspirasinya, hak dia untuk berserikat dan berkempok sesuai keyakinannya, hak dia untuk menuangkan ide dan gagasannya lewat tulisan tulisannya yang dituangkan dalam buku dan puisinya.

Dan tidak seorangpun boleh menghalanginya meskipun ia alat Negara seperti Polri maupun TNI. Karena apa yang ia sampaikan, apa yang ia lakukan dilindungi oleh Negara. Sudah seharusnya Negara hadir dalam hal ini Polri dan TNI mengamankan acara yang ia gelar bersama kelompoknya, karena apa yang ia lakukan sekali lagi masih sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Dan setiap warga Negara wajib dilindungi dari segala tindakan persekusi. Dan jika ini dibiarkan, maka Persekusi akan merobek demokrasi yang di Indonesia.

Jika masih saja ada kelompok-kelompok yang tidak suka dengan gerakan tagar #2019GantiPresiden silahkan bikin hal serupa sesuai Undang-Undang yang berlaku dan justru jangan mempersekusi atau menghalang-halangi, justru yang menghalangi gerakan tagar #2019GantiPresiden mereka melawan hukum dan UUD 1945. Silahkan bikin kegiatan tandingan entah itu tagar #2019tetepPresiden atau tagar apalah itu namanya dan saling hormati hak sesama anak bangsa.

Saya berharap terhadap institusi Negara dalam hal ini Polri. Junjung tinggi UUD 1945 karena gerakan tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetapJokowi adalah gerakan legal yang dilindungi UUD 1945.

Di berbagai media sosial dan berita yang saya dapat penyelenggara tagar #2019GantiPresiden juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian terkait. Berarti gerakan tersebut memiliki iktikad baik, dan sudah menjadi tugas kepolisian untuk mengamankan kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Arip Imawan