Ngelmu.co – Terkait laporan dugaan mahar yang dilakukan Sandiaga Uno, Bawaslu memutuskan bahwa dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Putusan Bawaslu tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Abhan, dikutip dari Detik.
Baca juga: Andi Arief Mangkir Panggilan Bawaslu Atas Dugaan Mahar Rp500 Miliar
Abhan pun menegaskan bahwa Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Maka, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” ujar Abhan.
Keputusan yang diambil Bawaslu tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Adapun klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.
Diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun, yaitu mahar diberikan untuk PKS dan PAN masing-masing Rp500 miliar ke Bawaslu. Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut sebagai imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.