Ngelmu.co – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi diduga kasus gratifikasi. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus yang tersangkut TGB di dalamnya.
KPK menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan TGB. TGB diduga melakukan korupsi dalam kasus divestasi Newmont Nusa Tenggara karena TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013.
KPK menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010 lalu. Dugaan KPK, uang itu tersangkut dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
Adapun PT Multi Daerah Bersaing adalah rekanan perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital. PT Daerah Maju Bersaing didirikan oleh pemerintah Daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, tempat tambang emas Newmont. Sedangkan PT Multi Capital anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie. Sedangkan Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan duit ke TGB, perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie.
Salah satu pertanyaan penyidik KPK saat memeriksa TGB di rumah dinasnya pada pertengahan Mei 2018 adalah aliran dana dari Recapital Asset Management. Penyelidik KPK menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya.
“Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya,” jleas TGB menceritakan materi pemeriksaannya, Jumat, 14 September 2018, dikutip dari Tempo.
Menjawab pertanyaan penyelidik KPK, TGB menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital, untuk kebutuhan pesantrennya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan. TGb menjelaskan bahwa dana itu tidak ada kaitannya dengan divestasi saham.
“Itu pinjaman yang sudah saya bayar,” tegas TGB.