Ngelmu.co – Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tasdi mengakui bahwa dia pernah menerima suap, yaitu uang terkait proyek pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.
Politikus PDIP tersebut mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan partai. Suap yang diterima dirinya, diungkap Tasdi saat diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus suap dalam proyek pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga pada 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (17/9).
Tasdi mengatakan bahwa ia pernah menyampaikan kepada mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, bahwa ia membutuhkan uang sebesar Rp 500 juta. Kemudian, permintaan uang tasdi itu kemudian disampaikan Hadi kepada Librata Nababan.
Baca juga: Politikus PDIP: Demokrat Plintat-plintut
Librata sendiri merupakan rekanan yang sedang mengerjakan proyek Gedung Islamic Center Kabupaten Purbalingga.
“Saya sampaikan butuh Rp 500 juta untuk kepentingan partai,” kata Tasdi yang juga mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga.
Namun dari permintaan Rp 500 juta tersebut, Tasdi mengaku baru menerima sebagian, yakni Rp 315 juta serta USD 20 ribu.
Tasdi mengakui bahwa sebagai kader PDIP, dana untuk partai tersebut sebagai bentuk komitmen dirinya kepada partai.
“Saya bertanggung jawab memenangkan program partai. Kalau tidak memenangkan partai, nanti tidak direkomendasi lagi,” jelas Tasdi.
Diberitakan sebeljmnya, Tasdi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (4/6) lalu. KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center melalui Hadi Iswanto.
Uang suap Rp 100 juta itu diduga bukanlah uang suap keseluruhan, karena commitment fee yang dijanjikan tiga orang pemenang tender, Hamadi Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan, yakni sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan yang proyek yang dikerjakan selama 3 tahun, yakni 2017-2019, dengan total nilai 77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar, sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp 43 miliar.
Atas kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Tasdi selaku Bupati Purbalingga, Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta tiga pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Ardirawinata Nababan, dan Librata Nababan.