Ngelmu.co – Pengambilan nimor urut untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk Pilpres 2019 telah dilaksanakan.
Jokowi-Ma’ruf menndapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 2. Nomor urut untuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden itu didapat berdasarkan hasil undi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.
Sebelumnya KPU telah menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga sebagai calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan umum 2019. Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa kedua pasangan kandidat tersebut memenuhi seluruh syarat pencalonan presiden-wakil presiden.
Baca juga: Pendukung Jokowi Dipermalukan Warganet Gara-Gara Cuitannya
Diketahui bahwa Jokowi-Ma’ruf menjadi peserta Pilpres dengan dukungan sembilan parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi didukung oleh lima parpol, yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat.