Ngelmu.co – Bupati Malang, Rendra Kresna, ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Rendra ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menggeledah sekitar 22 lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi Rendra yang dilakukan sejak Senin (8/10).
Penggeledahan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menuturkan bahwa sejak penyidikkan dilakukan pada (4/10), lembaganya telah bergerak cepat. Hingga hari ini, pihaknya sudah menggeledah 22 tempat.
Baca juga: Wow BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Milik Kader Nasdem yang Ditangkap
Diketahui tempat-tempat yang telah digeledah KPK rinciannya adalah kantor dan rumah swasta, rumah PNS, pendopo Bupati, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor Bapenda, PUPR Kabupaten Malang, Kantor BUP. Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Rumah Dinas Sosial, Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kantor Dinas Pertanian.
“Hingga rumah saksi dan Kantor Korwil Jatim Nasdem,” kata Saut Jakarta, Kamis (11/10), dikutip dari Jawa Pos.
Saut pun mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Saut mengatakan bahwa uang yang disita dirumah dinas SGD 15.000, Kantor Bina Marga Rp 305 juta, dan Rumah salah satu kepada bidang Rp 18,95 juta.