Ngelmu.co – Ada wacana untuk tidak memproses hukum koruptor jika telah mengembalikan hasil kejahatanya. Terkait wacana itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ikut buka suara.
Tito menilai jika satu kasus dugaan korupsi belum masuk proses hukum atau belum dilaporkan ke Polisi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya baru mengumumkan temuan adanya indikasi kerugian negara (korupsi), maka proses penyelidikan kasus bisa meminta pihak yang diduga melakukan korupsi dihimbau mengembalikan kerugian negara tersebut tanpa harus diproses hukum.
“Tidak perlu dilakukan dengan proses hukum,” kata Kapolri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3), dikutio dari Rmol.
Baca juga: Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang, Pantaskah KPK Pasrah?
Tito mengatakan akan lain perlakuannya jika kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan kepada Polisi. Jika sudah dilaporkan ke Polisi, maka meskipun kerugian negara telah dikembalikan tetapi dalam kasus itu ditemukan adanya indikasi kuat melakukan korupsi maka proses penyelidikan tetap berjalan.
Kecuali, menurut Tito, jika angka korupsi kecil sementara biaya penyidikan besar, maka bisa juga untuk tak diproses hukum. Tito memberikan contoh saat ia menjadi Kapolda Papua, di mana terjadi kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Papua yang harus menempuh waktu lama agar bisa sampai ke Jayapura untuk keperluan penyelidikan.
“Berapa biayanya untuk mengangkut saksi, mengangkut barang bukti, penyitaan, dan lain-lain bisa ratusan juta. Sementara kerugian mencapai lima puluh juta. Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan,” papar Tito.