Ngelmu.co – Kasus pembakaran bendera tauhid yang dilakukan beberapa kader Banser menjadi polemik. Diketahui, bahwa ketiga pelaku yang diduga pembakar bendera tauhid itu telah diamankan.
Namun, hingga hari ini, Selasa 23 Oktober 2018, para pelaku pembakaran bendera warna hitam yang bertuliskan kalimat tauhid masih berstatus saksi.
Ketiga pelaku tersebut mengaku bahwa yang dibakar usai upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Alun-alun Limbangan Garut Jawa Barat adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengakuan ketiga Banser itu dikemukakan oleh Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna.
Budi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi termasuk panitia bahwa dalam upacara peringatan Hari Santi Nasional dilarang membawa bendera kecuali bendera merah putih.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Sudah Diamankan
“Jadi memang ada kesepakatan di atas materai bahwa siapapun peserta upacara peringatan hari santri, tidak diperbolehkan membawa bendera kecuali bendera merah putih,” kata Budi, Selasa 23 Oktober 2018, dikutip dari Viva.
Para Banser itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengamankan bendera yang dikibarkan di luar bendera merah putih. Menurut ketiganya, ketika ada bendera yang atas sepengetahuan ketiga anggota Banser tersebut merupakan bendera HTI, maka secara spontan bendera tersebut dibakar.
“Jadi dia (tiga pelaku pembakaran) bicaranya secara spontan, karena dia mengetahui itu bendera HTI,” kata Budi.
Budi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menentukan pasal yang sesuai jika ditemukan unsur perbuatan pidana dalam kasus tersebut. Namun, pihak Polres Garut akan melaksanakan gelar kasus dengan meminta pendapat para saksi ahli dalam waktu dua hingga tiga hari mendatang.