Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus korupsi impor daging berupa buku bank bersampul merah, atau yang lebih dikenal dengan sebutan buku merah. Kasus tersebut menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, serta Staf Basuki, Ng Fenny.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan buku merah dilakukan Polda sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus perintangan penyidikan, yang menyeret Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
“Benar tadi malam (Senin, 29/10) dilakukan penyitaan terhadap satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017,” kata Febri di Gedung KPK, Selasa (30/10).
Febri juga membenarkan bahwa kedua barang bukti diserahkan langsung oleh pimpinan KPK berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit./2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018. Surat penetapan tersebut terlampir dalam surat Kepala Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK, tanggal 24 Oktober 2018.
“Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor. Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, skandal perusakan barang bukti berupa buku merah mencuat setelah IndonesiaLeaks merilis liputan investigasinya pada 8 Oktober 2018. Di dalam laporannya, IndonesiaLeaks mengulas ada upaya penghapusan barang bukti oleh dua orang penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian.
Dua penyidik tertuduh, yaitu Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun disebut merobek beberapa halaman dalam buku merah yang berisi catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa, yang ditengarai menyeret nama Kapolri Tito Karnavian.