Pakar Asuransi Penerbangan: Biaya Pencarian Seharusnya Ditanggung Lion Air, Bukan Negara

Ngelmu.co – Pakar asuransi penerbangan, Sofian Pulungan menyatakan bahwa tak hanya biaya terkait upaya pencarian korban, tapi juga biaya evakuasi bangkai pesawat komersil yang jatuh semestinya juga ditanggung penuh oleh maskapai penerbangan.

Dalam diskusi bertajuk ‘Awan Hitam Penerbangan Kita’ di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11), Sofian menegaskan bahwa seluruh biaya proses pencarian pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa barat sudah seharusnya ditanggung oleh manajemen perusahaan yang didirikan oleh Rusdi Kirana itu, bukan malah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sofian menyatakan bahwa biaya social rescue itu tidak dibebankan kepada negara, apalagi APBN.

“Memang seharusnya biaya social rescue itu tidak dibebankan kepada negara, apalagi APBN,” tegas Sofian, dikutip oleh RMol.

Baca juga: Temuan KNKT Terkait Tragedi Jatuhnya Lion Air JT-610

Sofian menjelaskan bahwa memang merupakan tugas dan kewajiban negara untuk melaksanakan eksekusi dari evakuasi dan penyelamatan. Nanum, bukan berarti pembebanan biayanya ditanggung negara. Sofian menuturkan bahwa biaya tetap harus ditanggung oleh maskapai penerbangan.

Sofian menyatakan bahwa maskapai penerbangan seharusnya sudah tahu dan sadar betul masalah pembebanan biaya tersebut. Oleh karena itu, setiap maskapai penerbangan sudah tentu punya asuransi tentang itu. Sofian menjelaskan bahwa asuransi yang dimiliki oleh maskapai penerbangan termasuk asuransi social rescue. Maka, kata Sofian, berapapun biaya social rescue itu sepenuhnya ditanggung asuransi dan pastinya tidak ada dan tidak boleh APBN itu digunakan untuk membiayai social rescue.