Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak pemberlakuan tarif bagi sepeda motor dalam program electronic road pricing (ERP). Anies menyatakan bahwa pihaknya tak ingin melanggar aturan dengan menerapkan tarif bagi sepeda motor.
Perlu diketahui, wacana motor terkena tarif ERP ini awalnya diucapkan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Sigit mengatakan bahwa kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian dari evaluasi dalam dokumen penawaran.
“Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” kata Sigit di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018), dikutip dari Detik.
Baca juga: Pergub Ditandatangani Djarot Rugikan Warga, Anies akan Lakukan Audit
Sigit mengatakan bahwa Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta yang merencanakan akan memasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.
Untuk besaran tarif ERP untuk masing-masing jenis kendaraan saat ini masih dibahas. Sigit menyatakan bahwa pengaturan tarif akan dibedakan sesuai dengan kontribusi jenis kendaraan pada kemacetan.
“Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah,” kata Sigit.