Guntur Romli Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

Korlabi melaporkan Guntur Romli atas dugaan penistaan agama (Foto: dok. Korlabi)

Ngelmu.co – Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Mohamad Guntur Romli ke Bareskrim Polri atas dugaan menistakan agama

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan status Facebook yang ditulisnya. Laporan yang dibuat Korlabi tersebut, tertulis nama pelapor ialah Benny Haris Nainggolan.

“Ini barang bukti posting-an dia di FB dengan akun Mohamad Guntur Romli. Itu (ditulis) agamanya monaslimin, salatnya setahun sekali,” jelas Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis lewat pesan singkat, Kamis (13/12/2018), dikutip dari Detik.

Baca juga: Polri Diminta Proses Guntur Romli Karena Status yang Lecehkan Alumni 212

Damai mendampingi Benny saat membuat laporan kemarin sore, Kamis, 13 Desember 2018. Saat melapor, Korlabi menyerahkan barang bukti berupa print out screenshot status FB Guntur Romli ke polisi.

Laporan atas Guntur Romli tersebut diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM. Guntur Romli terancam dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.