Beredar Instruksi Mendagri, ASN Wajib Masukkan Jilbab ke Dalam Kerah Baju

Ngelmu.co, JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan viralnya screenshoot (tangkapan layar) instruksi Mendagri terkait tata tertib penggunaan dinas ASN di lingkup Mendagri. Sekilas memang hal itu nampak biasa saja, namun pada poin ketentuan ASN perempuan, disitu disebutkan ASN berjilbab wajib memasukkan jilbab ke dalam kerah baju. Inilah yang menimbulkan kontroversi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang tata tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapihan ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Sejumlah daerah pun sudah mengunggah instruksi dari Mendagri tersebut melalui laman resmi mereka. Seperti Pemkab Buleleng, Provinsi Bali.

Di dalam salah satu poin di pasal kesatu pada poin ASN perempuan, ASN dilarang mengecat rambut warna-warni dan rambut rapi. “Sementara bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai wara pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,”demikian salah satu bunyi dalam instruksi yang ditandatangani Mendagri dari PDIP Tjahjo Kumolo.

Tak hanya itu, dalam poin keempat dalam instruksi tersebut, akan diberikan sanksi kepada PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan itu.

“Memberikan sanksi kepada PNS dan PTT di lingkungan kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu,”demikian bunyi instruksi tersebut.

Seorang warganet di akun @armanpaluta menyesalkan kejadian ini. “Beginilah kalau yg berkuasa PDIP – selalu menyelisihi aturan2 agama. Masih inginkah kita melihat semakin banyak penyimpangan utk 5 tahun ke depan??? Tentu kita semua yg akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALLAH SWT kelak,”cuit dia.

Warganet lainnya @Andra_Masbagik menimpali keputusan ini disebut sebagai islamphobia. “Keputusan menteri cahyo sangat naif…ini bentuk #islamphobia perintah Allah untuk #menjulurkan jilbab sampai seluruh tubuh (surat al ahzab 59) Jgn ikuti perintah cahyo tsb sebab melanggar syariat islam dan itu berdosa,”cuit dia.

“Jilbab itu tidak hanya untuk menutup rambut tetapi dijulurkan sampai menutup dada, lha klo dimasukkan Krah trus yg untuk menutupi dada gimana??? Sedikit demi sedikit namun pasti, aturan pemerintah akan menjauhkan kita dari aturan agama Islam,”timpal warga net lainnya, @Susian48069977.

Download permendagri-edaran-aturan-pakaian-ASN