Ngelmu.co – Sejumlah baliho atau reklame politisi, seperti baliho milik Tsamara Amany dan Romahurmuziy ditertibkan dan disegel Pemprov DKI Jakarta. Apa alasannya?
Sejumlah baliho milik politisi, di antaranya caleg PSI Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disegel. Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa baliho yang disegel adalah baliho yang melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol DKI Jakarta, Yani Wahyu. Yani menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan terkait masalah izin konstruksi baliho yang melanggar, bukan materi iklannya.
“Begini, saya tidak mau melihat konten. Yang kita ukur adalah kontruksi itu berizin atau tidak. Kalau konten siapa pun mau konten Lion, Garuda, mau konten apa pokoknya reklame tertayang bukan menjadi ukuran saya. Yang saya menjadi ukuran adalah kontruksi reklame itu berizin atau tidak,” kata Yani, Kamis, (27/12), dikutip oleh Kumparan.
Baca juga: Anies Doakan Sukses Pilkada DKI Terulang di Level Nasional
Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan media informasi (Reklame) yang tidak berijin di beberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta.@aniesbaswedan@DKIJakarta@HumasPajakJkt@layananjakarta pic.twitter.com/93Xf0NMIXF
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) December 26, 2018
Selanjutnya, Yani menuturkan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya sudah bertemu pemilik reklame untuk menyepakati tindak lanjut reklame yang melanggar sampai 6 Desember 2018. Yani memastikan setiap reklame yang tidak menaati peraturan akan ditindak, yaitu dilqkukan penyegelan.
“Semua operator sudah sepakat dan kita beri batas waktu sampai 6 Desember. Iya, untuk membongkar sendiri kontruksi bangunan reklamenya 6 Desember kesepakatan itu,” jelas Yani.