Bantahan Ridwan Kamil soal Pose Satu Jari di Acara PKB

Ngelmu.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan salam satu jari pada saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, 2 November 2018. Namun, Ridwan Kamil tak diperiksa oleh Bawaslu terkait pelanggaran UU Pemilu. Terkait hal itu, Ridwan Kamil memaparkan alasannya.

Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya membantah tudingan terkait salam satu jari tersebut. Kang Emil membantah jika dirinya melakukan kampanye untuk Jokowi-Ma’ruf.

“Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1,” tulis Kang Emil, Rabu (9/1).

Sebelumnya diketahui bahwa Kang Emil tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait salam satu jari di acara PKB yang dihadirinya. Kang Emil dilaporkan oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).

Selain Kang Emil, dalam laporan itu, Novel mengungkapkan jika ada pejabat lain yang dilaporkan yakni Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri dan juga sepuluh pejabat Kepulauan Riau.

Ridwan Kamil dan para pejabat tersebut diduga telah melanggar Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan peserta Pilpres 2019 nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Ancaman dari pelanggaran tersebut adalah hukuman denda Rp36 juta dan kurungan 3 tahun penjara.