Ngelmu.co – Komnas HAM mengungkapkan kegeramannya. Sebab, kasus Pelanggaran HAM berat dinilai berlarut-larut.
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Agung belum lama ini mengembalikan sembilan berkas pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM. Namun sayangnya, berkas tersebut tidak disertai petunjuk baru atas kasus pelanggaran HAM tersebut.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti. Anam bahkan menyatakan Komnas HAM telah membangun konstruksi peristiwa kepada Kejaksaan Agung.
Oleh karena berlarutnya penanganan kasus HAM tersebut, Anam menilai kejaksaan bekerja lamban. Anam mengatakan bahwa lambanya kejaksaan menunjukkan kejaksaan mengalami permasalahan dalam menemukan petunjuk baru.
Maka, tegas Anam, Komnas HAM siap mengambil alih penanganan kasus HAM jika kejaksaan memberikan perintah.
“Kalau kita petunjuk yang dulu-dulu, dan jawaban yang sekarang-sekarang enggak geser-geser, itu kan ada problem. Kalau ini stuck, sebagai penyidik itu bisa menyampaikan petunjuk baru. Salah satunya beri surat perintah sebagai penyidik kepada kami, ya langsung kami ambil kalau gitu,” ucap Anam, Kamis (10/1), dikutip dari Kumparan.
S3lanjutnya, Anam meminta agar penyidik kejaksaan memaksimalkan kewenanganya untuk memperjelas kasus pelanggaran HAM karena Komnas HAM hanya mampu bertindak sebagai penyelidik terhadap puluhan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Anam mengatakan jika penyidik tidak mampu, bisa membuat surat perintah kepada Komnas HAM.