Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diputus tak bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bogor soal kasus mengacungkan dua jari. Bawaslu Bogor menyatakan bahwa Anies tak melanggar tindakan pidana pemilu.
Bawaslu memutuskan bahwa kehadiran Anies di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Sehingga Anies dinyatakan tak melanggar UU Pemilu. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat.
“Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal,” kata Irvan yang disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.
Menurut Bawaslu, unsur pidana Pemilu yang dituduhkan telah dilakukan Anies dengan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra tersebut sulit dibuktikan.
“Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana,” tegas Irvan.
Bawaslu memutuskan hal teersebut setelah melakukan pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor.