Ngelmu.co – Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut dirinya diminta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk membantu proses perizinan proyek Meikarta.
“Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” kata Neneng, Senin (14/1/2019), dikutip dari Okezone.
Oleh karena diminta Mendagri, maka Neneng langsung mengiyakan. Namun, kata Neneng, hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian saya sampaikan, ‘baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Neneng.
Pada persidangan kali ini, politisi yang berasal dari Golkar tersebut bersaksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro cs. Dalam persidangan itu juga mengungkap aliran suap Meikarta ke anggota DPRD Pemkab Bekasi, Dinas PUPR. Neneng mengungkapkan bahwa anggota DPRD Pemkab Bekasi, Dinas PUPR difasilitasi jalan-jalan ke Thailand yang diakomodasi oleh Meikarta.