Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru dalam administrasi pelayanan kesehatan.
Ada dua kebijakan yakni ketentuan urun biaya dan selisih biaya yang berlandaskan pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief pun menjelaskan mengenai skema dari dua aturan tersebut.
Pertama mengenai urun biaya, nantinya akan ada biaya yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan jika pada saat pelayanan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
“Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayan tertentu yang tergolong terjadi penyalahgunaan oleh peserta,” ungkap Budi di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Adapun jenis-jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan biaya tambahan saat ini masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan yang juga melibatkan BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta asosiasi lainnya yang menyangkut pelayanan kesehatan.
“Nanti tim akan bahas usulan-usulan penyakitnya kemudian memberikan rekomendasi kepada Menkes,” ungkap Budi.
Nantinya pihak rumah saki wajib menginformasikan jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayan urun dan estimasi besarannya, dan peserta serta keluarga peserta wajib jug memberikan persetujuan membayar biaya urun.
Untuk biaya rawat jalan besarannya akan Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan RS C dan RS D dan klinik utama serta paling tinggi Rp 350 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali perawatan.
Lalu yang kedua, mengenai sistem selisih yakni biaya yang dikenakan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan seperti ke rawat jalan eksekutif.
“Kalau selisih biaya ditetapkan karena peserta menghendaki kenaikan hak pelayanan ada hak pelayanan rawat jalan dan rawat inap,” kata Budi.
Peningkatan bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat ialan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Source http://m.tribunnews.com/amp/kesehatan/2019/01/18/aturan-baru-administrasi-bpjs-kesehatan-ada-sistem-urun-dan-selisih-biaya-harus-dibayar-peserta?page=all