KPU: Kali Ini Tidak Hoax Mulai Cetak Surat Suara

Ngelmu.co – Produksi cetak surat suara pemilu dimulai sejak Sabtu kemarin, 19 Januari 2019. Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arif Budiman melemparkan guyonan bahwa cetak surat suara kali ini tidak hoax.

Arif bersama Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin, hari ini, Minggu, 20 Januari 2019 melakukan peninjauan ke kedua perusahaan percetakan yang ditunjuk untuk mencetak surat suara di Kabupaten Gresik dan Surabaya, Jawa Timur.

Saat peninjauan tersebut, di lokasi, Arif berseloroh, “Cetak surat suara hari ini tidak hoax.”

Diketahui bahwa sesuai tender, produksi cetak surat suara pemilu dimulai sejak Sabtu, 19 Januari 2019. Perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan berjumlah enam perusahaan.

Perusahaan yang ditunjuk tersebut adalah tiga perusahaan di Jakarta, PT Aksara Grafika Pratama, PT Balai Pustaka, dan PT Gramedia. Selain di Jakarta, dua perusahaan di Jawa Timur, yaitu PT Temprina Media Grafika dan PT Puri Panca Pujibangun. Untuk satu perusahaan lainnya di Sulsel, yaitu PT Adi Perkasa Makassar.

Arif bersama rombongan meninjau di dua tempat produksi milik PT Temprina Media Grafika di Wringinanom, Kabupaten Gresik dan di PT Puri Panca Pujibangun di Raya Mastrip Karangpilang, Kota Surabaya.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk melihat-lihat proses produksi cetak suara sekaligus hasil dan kualitasnya. Adapun total surat suara yang dicetak oleh enam perusahaan konsorsium itu sebanyak 939.879.651 lembar untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Kerja sama operasi (KSO) PT Temprina sendiri ditugasi mencetak surat suara sebanyak 27,13 persen dari jumlah total atau tepatnya 255.019.544 lembar surat suara.

Untuk KSO PT Puri Panca Pujibangun diserahi tugas memproduksi surat suara sebanyak 11,46 persen atau sebanyak 107.714.950 lembar surat suara.

Arif menegaskan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh KSO terkait produksi cetak suara.

Hal pertama adalah kualitas cetak surat suara yang diharapkan sesuai spesifikasi yang sudah dikirim dan ditentukan oleh KPU. Hal kedua, jumlah surat suara yang dicetak harus tepat, tidak boleh kurang atau lebih. Hal yang ketiga adalah tepat dan benar dalam hal distribusinya agar tidak terjadi insiden salah alamat. Hal keempat, produksi cetak suara harus tepat waktu.