Datang Sebagai Penasihat Hukum Capres, Ini Pembicaraan Yusril dengan Ba’asyir

Ngelmu.co – Yusril Ihza Mahendra bisa menemui Abu Bakar Ba’asyir atas nama penasihat hukum calon presiden Jokowi-Ma’ruf. Sebab, tak ada yang boleh menemuinya selain kuasa hukum dan keluarga. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan.

“Penasihat hukumnya calon presiden Jokowi-Ma’ruf. Disampaikan, kalau nggak, nggak boleh masuk,” kata Michdan, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019, dikutip dari Viva.

Selain Michdan, penasehat hukum Abu Bakar Ba’asyir lainnya,  M. Mahendradatta turut menegaskan bahwa memang tak boleh kalau yang menemui Ba’asyir pribadi. Mahendratta menyatakan bahwa selain keluarga dan penasihat hukum tak boleh ada yang menemui.

Kemudian, Michdan menceritakan isi pembicaraan Yusril Ihza Mahendra dengan Ba’asyir. Dalam pembicaraan, Yusril sempat menjanjikan secara administrasi pembebasan hanya butuh waktu sehari.

“Pertama kedatangan Yusril ini dua kali, yang pertama itu tanggal 12 Januari kami baru diberitahu pagi hari yang nggak bisa ikut. Tetapi pada kesempatan kedua kami ada. Tanggal 18. Pada tanggal 18 itu, kami sendiri tidak tahu apa yang mau dibahas tujuannya. Tapi kemudian ada pembicaraan bahwa ustaz setuju dibebaskan,” kata Michdan.

Michdan menyatakan bahwa Yusril memastikan tak ada syarat-syarat pembebasan Ba’asyir. Michdan juga menceritakan kata-kata Yusril dari Ba’asyir, kalau benar mau dibebaskan, maka Ba’asyir butuh waktu 3 sampai 5 hari untuk membereskan barang-barangnya.

Michdan pun menyatakan, sebagai penasihat hukum juga sempat menanyakan apakah ada hal-hal yang harus dilakukan berkaitan dengan administrasi. Namun, Yusril menjawabnya tak perlu. Karena menurut Yusril sudah dikoordinasikan dengan Menkum HAM dan Kapolri.

“Yang menarik adalah ketika soal bebasnya itu kapan mereka mau bebaskan, kami tidak tahu, tapi dalam kaitan ustaz meminta waktu, saya dengan Pak Mahendra menemui lagi ustaz hari Minggu itu, memastikan kami pilih hari ini dan untuk waktu pembebasannya, kan mereka janji membebaskan,” papar Michdan.

Diketahui sebelumnya pemerintah akan membebaskan Abu Bakar Ba-asyir. Sayangnya, keputusan pemerintah tersebut pada akhirnya dibatalkan.

Hal itu dikarenakan Ba’asyir, kata pemerintah, tak mau meneken ikrar setia NKRI. Pernyataan itu sudah dibantah oleh kuasa hukum Ba’asyir. Kuasa hukum Ba’asyir menegaskan bahwa Ba’asyir tak pernah disodori ikrar setia NKRI.

Jadi, siapa yang telah membuat dan menyebarkan berita tidak benar terkait pembebasan Ba’asyir?