Ngelmu.co – Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Hakim memutuskan bahwa Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian. Vonis untuk Ahmad Dhani tersebut pun dikomentari netizen.
Diketahui, hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019). Dalam amar putusan tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan telah melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian terkait tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @ahmaddhaniprast.
Cuitan-cuitan tersebut adalah sebagai berikut:
- “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’
- “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”
- “Kalimat sila pertama Ketuhanan YME, Penista Agama jadi Gubernur…kalian WARAS???”
Menurut hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, setelah menjatuhkan vonis, hakim minta Ahmad Dhani langsung ditahan.
Atas putusan hakim tersebut, netizen menyuarakan pendapatnya. Berikut adalah beberapa komentar netizen yang tim Ngelmu dapatkan:
Nadia Kasim: “Semoga rezim aneh bin sontoloyo ini cepat berakhir, in syaa Allah.”
Budi Rifanto: “Mari kita rapatkan barisan. Bersatu bersama para pemimpin yg dipilih ulama 2019 ganti presiden.”
Agus Santoso: “Elo keren Dhan!!! Darah pejuang bukan penjilat!!!
Afry: “Rezim sontoloyo keadilaan berlaku hanya unk pendukung no2..coba mas Dani ada Di kubu satu pasti aman”aja”