Ngelmu.co – KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi. Kader PDIP tersebut yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Namun, PDIP meminta kasus ini tak dikaitkan dengan partai. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan kader yang terlibat korupsi mendapatkan sanksi yang tegas.
“Oh, tidak ada kaitannya sama sekali. Bahkan prinsip PDIP kan jelas, kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas. Sudah jelas sekali, sudah berkali-kali dilakukan,” ujar Hendrawan, Rabu (6/2/2019), dikutip dari Detik.
PDIP, kata Hendrawan, menjunjung tinggi pewujudan pemerintahan yang bersih. Hendrawan menyatakan komitmen PDIP terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih sudah ceto.
“Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas,” tegas Hendrawan.
Diketahui bahwa KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Tindakan Supian diduga membuat negara mengalami kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. KPK menyebutkan kerugian tersebut berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan. Selain itu, kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian juga diduga menerima dua mobil mewah dan uang yang diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut. Mobil yang diterima Supian, Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta.