Ngelmu.co – Pada Debat Capres kedua, Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) menyoal soal tanah milik Prabowo Subianto. Kemudian, soal tanah Prabowo tersebut diluruskan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut bahwa ia yang memberikan izin Prabowo untuk memiliki tanah tersebut.
Jokowi menyebut bahwa Prabowo memiliki tanah seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu Jokowi juga mengungkapkan Prabowo memiliki tahan seluas 120 ribu hektare di Aceh Tengah.
Prabowo pun membenarkan apa yang diungkap Jokowi. Namun, Prabowo menjelaskan bahwa tanahnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). HGU adalah tanah yang dikuasai negara. Oleh sebab itu, Prabowo menegaskan siap menyerahkan tanah tersebut apabila sewaktu-waktu negara membutuhkan.
“Tanah yang katanya kami kuasai di berbagai tempat. Itu benar. Tapi, itu adalah hak guna usaha. Itu adalah milik negara,” papar Prabowo.
Prabowo pun menegaskan jika setiap saat negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.
“Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot,” tegas Prabowo.
JK saat dimintai tanggapan secara terpisah, menyebut Prabowo memiliki tanah tersebut sudah sesuai dengan UU.
“Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu,” beber JK, Selasa (19/2/2019), dikutip dati Detik.
Pada 2004, Prabowo memutuskan membeli tanah yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri. Saat itu, direktur utama Bank Mandiri adalah Agus Martowardojo.
Pada mulanya tanah tersebut di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Kemudian di tangan Bank Mandiri sebelum dibeli Prabowo.
JK, yang juga menjabat Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan tunai. JK mneyebut jika ia dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli tanah agar tidak jatuh ke tangan asing.
“Saya tanya, ‘You beli tapi cash, tidak boleh utang.’ Prabowo mengatakan ‘Siap,’. Dia belilah tanah itu. Tanah itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri. Kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi supaya jangan jatuh ke asing, Singapura. Sebab, ada orang Singapura mau beli waktu itu. Yaitu pengusaha Singapura, orang Malaysia,” jelas JK.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 28-34 UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU yang diberikan luas tanahnya paling sedikit 5 hektar. Apabila luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU memiliki sifat dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun. Akan tetapi, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.
Selanjutnya, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.