Ngelmu.co, JAKARTA – Janji Presiden Joko Widodo menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA per bulan Maret 2019 ini dipastikan batal terealisasi.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2019lalu, para menteri Jokowi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya SKB Menteri Kementerian Koordinator PMK, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Saat itu, penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.
Merunut PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta.
Namun belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen. Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta.
Bahkan, Jokowi sempat mengumbar janji tersebut saat menemui ribuan perangkat desa di Jakarta pada Senin 14 Januari 2019 lalu.
Namun sebulan berselang, janji tersebut batal terealisasi. Mendagri Tjahjo Kumolo pada Selasa (19/2/2019) seperti dikutip CNN Indonesia mengatakan penyetaraan gaji tersebut batal direalisasikan Maret 2019 dengan alasan rencananya baru berlaku efektif tahun 2020.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengatakan hal itu karena membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia mengatakan sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
Lebih lanjut, Tjaho mengatakan revisi aturan yang mengatur penyetaraan gaji tersebut bakal selesai pada bulan ini.
Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari, sudah,” jelasnya.