HNW Berharap Mendagri Mengoreksi Pernyataan Dana Desa ada Karena Jokowi

Tjahjo Kumolo

Ngelmu.co, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataan yang menyebut  Dana Desa ada karena Presiden Joko Widodo.

Pria yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut  Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diteken Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu pada tahun 2014.

Menurut HNW, dana desa itu berdasarkan UU tentang Desa yang diteken Pak SBY tahun 2014 dan sudah dianggarkan tahun 2015.

“Itu artinya bahwa dana desa ini ada karena ada UU tentang Desa yang ada sejak zaman Pak SBY,”kata HNW yang juga Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi ini pada Kamis (21/2/2019) di Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com.

Bahkan, HNW menyebut saat itu PDI Perjuangan menolak UU Desa, sehingga atas dasar itu HNW meminta Tjahjo mengoreksi penryataannya.”Jadi saya berharap besok Pak Mendagri mengoreksi deh, seperti yang lain. Nggak perlu sungkanlah,”kata dia.

Tjahjo, kata HNW, harusnya mengatakan kepada masyarakat tidak perlu takut program serupa terhenti siapa pun yang menjadi Kepala Negara.

Pernyataan Tjaho, kata HNW, tidak benar dan cenderung menghadirkan seolah-olah apa yang dihadirkan negara itu adalah dilakukan oleh Jokowi.

Seharusnya, imbuh HNW, dinyatakan bahwa dana yang digelontorkan oleh pemerintah itu adalah dana APBN. Sehingga siapa pun yang memerintah Indonesia, memimpin Indonesia, dia akan melakukan kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, Tjahjo menyampaikan hal itu dalam Rakornas penyelenggaraan Pemdes tahun 2019. Dia mengajak para peserta untuk meneriakkan nama Jokowi setiap Tjahjo mengatakan dana desa.”Ingat ya, anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Joko Widodo. Terima kasih,” kata Tjahjo.