Ngelmu.co – Pihak kepolisian menutup kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma’arif di Polres Surakarta ditutup. Lalu, apa alasan polisi?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan kasus Slamet Ma’arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Maka, kata Agus, kasus itu ditutup.
“Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup,” kata Agus, Senin (25/2/2019), dikutip dari Detik.
Selanjutnya Agus menjelaskan alasannya. Agus menyebut bahwa ada tiga alasan yang menjadi dasar ditutupnya kasus PA 212 Atersebut.
Agus memaparkan alasan pertama, yaitu adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
Untuk alasan kedua, jelas Agus, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan. Sebab, kata Agus, sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan, papar Agus, pihaknya hanya punya waktu 14 hari.
Kemudian alasan terakhir kasus ini ditutup, kata Agus, telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat.
Agus menegaskan bahwa pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Agus mengungkapkan jika penyidik menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.
Agus menekankan jika Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri, menurut Agus, tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA. Selain itu, kata Agus, Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum.