Mendagri tak akan Tindaklanjuti Bawaslu Terkait Pelanggaran Ganjar dan 31 Kepala Daerah

Tjahjo Kumolo

Ngelmu.co, JAKARTA – Polemik rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memberikan keputusan bersalah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, keputusan bersalah itu karena Ganjar dan 31 kepala daerah lain di Jateng mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah,” kata Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (26/2/2019).

Dia mengungkapkan Kemendagri tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun nantinya surat terkait keputusan sudah diterima.

Alasannya, kata Tjahjo, Ganjar dan 31 Kepala daerah lain tak melanggar aturan apa pun. Tjahjo menyebut pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf.

“Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengatakan dirinya tidak membela Ganjar sebagai rekan separtai. Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye.

Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bukannya kami membela, semua sama, termasuk Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira,” ujar Tjahjo.

 “Sehingga kalau Bawaslu punya pertimbangan etika, silakan itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua,” tambahnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Jateng sebelumnya menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.

Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.