Ngelmu.co, JAKARTA – Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyebut selama empat tahun dirinya menjabat sebagai Dirjen, baru kali ini KTP Elektronik (KTP-E) untuk Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan polemik.
“Satu ini doang yang ribut banget. Mungkin karena mendekati Pileg dan Pilpres. Lagian, ini KTP-E milik Chen sudah terbit tahun lalu,” katanya, seperti dikutip dari Media Indonesia, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan berdasarkan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana duubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-E.
Tak hanya itu, Zudan mengatakan, dalam proses pembuatan KTP-E warga negara Indonesia dan asing tidak memiliki perbedaan. Cara membuat NIK untuk WNA dan WNI, baik kode dan prosesnya sama.
Namun demikian, Zudan mengatakan perlu diperhatikan karena ada perbedaan dalam penulisan format identitas pemilik KTP-E. Dia mengatakan perbedaan tersebut ada pada isian elemen data ditulis dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan, dan masa berlaku tidak seumur hidup.
Misalnya, kata dia, sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Misal dua tahun, ya KTP-E hanya dua tahun. Kalau habis, harus perpanjang ke imigrasi.
Saat disinggung mengenai perlunya ada perbedaan desain dan warna agar mudah dibedakan, Zudan mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut. Zudan mengatakan pihaknya belum melihat urgensi dalam mengubah desain dan warna antara KTP-E WNA dan WNI.
“Tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya, disebutkan, ada tiga pembeda yang ditulis bahasa inggris, sehingga bisa dibedakan. Kan, bisa baca,”pungkasnya.