Ngelmu.co – Semula, saya berusaha diam, agar tidak menambah konflik anak bangsa. Apalagi kita berduka cita mendalam, mendengar berpulangnya hampir 300 anggota (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPPS yang kini sudah bertambah menjadi 440 orang (dari 5.672.303 KPPS di 810.329 TPS).
Namun, belakangan muncul beberapa pihak yang mengeluarkan kata-kata bijak, seakan-akan dia lah yang paling bergerak cepat mengatasi keadaan. Padahal, jangan-jangan, mereka salah satu biang masalahnya?
Maka, saya ajak untuk buka-bukaan. Kapan perlu dalam salah satu sesi terbuka, ilmiah, dan civilized, di (Komisi Pemilihan Umum) KPU (asal jangan dengan niat menambah konflik bangsa ini lagi).
Tujuan pengajuan judicial review ke (Mahkamah Konstitusi) MK (awal tahun 2013) adalah menyelamatkan peradaban Indonesia. Sejak awal, kami akademisi sudah mencium gelagat buruk dari sekelompok orang yang akan mendesain, agar Pilpres Indonesia, hanya akan diikuti oleh dua calon presiden-wakil presiden, atau bahkan calon tunggal!
Bayangkan, kami sudah mencium gelagat itu sejak tahun 2013! Kenapa kami anggap itu akan “merusak peradaban”?
Kalau Anda memahami hancurnya peradaban karena potensi penyalahgunaan media sosial, pasti Anda akan mencegah dengan segala upaya agar tidak terjadi Pilpres dengan hanya dua capres. Apalagi calon tunggal!
Lihat apa yang terjadi (sekarang)? Sangat banyak yang terbuang, mulai dari energi dan waktu KPU, Bawaslu, Polri, serta Politisi, hanya untuk menangani hoax, ujaran kebencian, hingga pencemaran di media sosial. Bahkan, terbangun dua kubu yakni “cebong” lawan “kampret”.
Waktu untuk sosialisasi Pemilu pun sangat terasa kurang, apalagi simulasi!
Kalau simulasinya ilmiah, dengan mempertimbangkan segala kondisi, maka segala kelelahan dan gangguan kesehatan harus terdeteksi. Masa simulasi berbeda betul dengan kenyataan, ‘kan?
Waktu lima tahun dua bulan, dibuang percuma oleh Pembuat Undang-Undang untuk menghasilkan Kodifikasi UU Pemilu. Ngotot-nya, hanya untuk Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden, minimal 20% kursi legislatif, hasil Pemilu lima tahun lalu), sampai (melakukan) voting dini hari!
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Banyak Korban Meninggal, MER-C Bentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019
[/su_box]
Sebetulnya, sejak 2015, kami sudah mengusulkan manajemen Pemilu serentak. Antara lain, 1 Desember 2015, pada peluncuran Buku Mendagri, Tjahjo Kumolo, “Dasar Hukum Pemilu Serentak”.
Kami usul, agar Pemilu serentak dibagi menjadi dua, yaitu Pemilu Nasional Serentak (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah Serentak (Kepala Daerah, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2). Jaraknya dua setengah tahun. Tapi sepertinya, usul ini dan usul teman-teman civil society lain hilang di tengah hiruk-pikuk Presidential Threshold!
Apakah sesederhana itu masalah kita sekarang? Hanya karena Presidential Threshold? Bukan, tidak sesederhana itu, karena Pemilu serentak hanya salah satu metode untuk membuang Presidential Threshold, agar peradaban bangsa tidak dibiarkan hancur, karena keterbelahan, di depan mulut penghancur peradaban bernama “media sosial”.
Niat asli (original intent) Pembentuk UUD kita, memang agar bangsa tidak terbelah, walaupun niat itu dirumuskan jauh sebelum era sisi kelam media sosial (medsos).
Kalau sudah terbelah begitu dalam, apalagi bawaan luka lama sejak 2014 lalu, segala sesuatu akan dicurigai. Hampir tidak pernah kita bisa duduk bersama, mencari penyelesaian, secara beradab!
DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak pernah diterima dengan baik, KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik juga belum pernah beres, kertas suara dicurigai tercoblos, setting website dicurigai, aparat dicurigai tidak netral, apalagi Quick Count dan lain sebagainya; apa-apa saja membelah dan dicurigai!
Tidak cukup lagi peradaban untuk bisa menyelesaikan masalah bersama! Kami sudah memprediksikan sejak 2013!
Di mana posisi Anda sesungguhnya? Anda jadi bagian yang menjaga peradaban, atau yang merusaknya melalui Presidential Threshold? Anda tidak sadar, atau Anda sengaja mengumpankan bangsa yang jadi terbelah, ke depan mulut menganga perusak peradaban bernama “media sosial”?
Presidential Threshold hanya menjadi syarat di Pemilu Serentak Indonesia. Dan gara-gara syarat ini, calon presiden Pemilu 2019 sudah dihitung betul, agar tersisa dua pasangan saja.
Oleh: Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik