Ngelmu.co – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi atas kasus suap yang dilakukan oleh Romahurmuziy (Rommy). Ia hadir di penjadwalan ulang, karena sebelumnya absen saat KPK memanggil, Rabu (24/4).
Lukman tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5), sekitar pukul 09.50 WIB. Terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang yang lengkap dengan peci hitamnya, ia sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
“Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani,” tutur Lukman, seperti dilansir dari Detik.
Kedatangannya, menurut Lukman, adalah bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum, sekaligus bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap tersebut.
“Yang terkait dengan materi perkara, tidak pada tempatnya (jika) saya sampaikan di sini. Secara etis, saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik,” jawab Lukman saat ditanya mengenai dugaan uang yang masuk ke kantongnya.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
KPK Sita Uang di Ruang Kerja Menag, Lukman Susul Rommy?
Kasus Suap Rommy, KPK Panggil Menag Lukman Hari Ini
[/su_box]
Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini, ada tiga orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota Komisi XI yang juga eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Muafaq dan Haris, untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Lantas, KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag, karena Rommy yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Lukman, di tengah proses penyidikan. Dari ruangan tersebut, KPK berhasil menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu USD.
Sementara nama Lukman sendiri, muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan oleh Rommy. Ia disebut ikut kecipratan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin, setelah terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sebagai bentuk kompensasi.
“Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebuireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ungkap salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK.
Meski Lukman belum memberikan tanggapan tentang hal itu, tetapi KPK memastikan pihaknya akan terus menelusuri lebih lanjut temuan-temuan tersebut.
“Pokoknya, apa pun yang ada di dalam sidang itu, pasti penyidik akan mengejar. Itu saja intinya,” tandas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.