Ngelmu.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya akan periksa Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, terkait kasus suap yang sebelumnya menjerat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
“Semua yang terlibat, yang disebut biasanya kami mintai klarifikasi,” tegasnya, Rabu (15/5), seperti dilansir dari Islampos.
Pernyataan itu pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Bowo.
“Kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak (seperti Nusron) yang informasinya muncul di tahap penyidikan, baik dari tersangka ataupun dari saksi, terbuka kemungkinan dilakukan (pemanggilan). Tapi apakah akan dilakukan dalam waktu dekat, atau apakah akan dilakukan pemanggilan untuk nama-nama tertentu, itu nanti penyidik yang tahu,” tuturnya.
Namun, Febri memastikan jika penyidikan akan terus berjalan. Terlebih, saat ini Bowo sudah menuangkan pengakuan-pengakuannya ke dalam berkas perkara di KPK.
“Jadi kalau sudah ada informasinya kami sampaikan, yang pasti penyidikannya masih terus berjalan untuk dua kasus, pertama kasus dugaan suap, kedua dugaan penerimaan gratifikasi,” pungkasnya.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Bowo Sidik: Nusron Wahid Minta Saya Siapkan 400 Ribu Amplop
Bowo Sebut Namanya soal Amplop, Nusron Membantah
Geledah Ruang Kerja Mendag Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Sita Sejumlah Dokumen
[/su_box]
Sebelumnya, Bowo menyebut politisi Golkar itu, sebagai pihak yang memberi perintah kepadanya, untuk menyiapkan 400.000 amplop ‘serangan fajar’.
Di mana rencananya, amplop-amplop tersebut akan digunakan Bowo, pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu, karena ia merupakan Caleg DPR dari Dapil Jawa Tengah II. Tetapi Nusron membantah.
“Tidak benar,” jawabnya singkat, Selasa (9/4).
Sementara KPK yang berhasil mengamankan Bowo melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (28/3), mengantongi bukti uang sebesar Rp8 miliar, yang sudah disimpan rapi dalam banyak amplop.
Kemudian Bowo ditetapkan sebagai tersangka, bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti selaku pihak pemberi suap, dan Indung yang merupakan orang suruhan dari Asty.