Ngelmu.co – Kamis (23/5) dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK, pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir, tanggal 23 Mei 2019,” tutur Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto.
“Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya,” imbuhnya.
Ditemukan kesalahan pencatatan penulisan oleh saksi pada saat penghitungan di Tempat Pemungutan Suara. Di mana seharusnya jumlah untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya 19 suara, tetapi ditulis menjadi 38 suara. Sehingga mengakibatkan selisih suara PKS berkurang.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Suara Nasdem Bertambah 6 Ribu, PKS Kabupaten Bekasi Lapor ke Gakkumdu
[/su_box]
Selain itu, sekitar tiga jam kemudian, Agus menuturkan Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk Dapil Sumatera Utara.
“Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan, yakni Sumatera Utara, Kabupaten Langkah dan Kota Tebing Tinggi,” terangnya.
PKS, menurut Agus, masih akan meneruskan gugatan ke MK, untuk Dapil lainnya.
“Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk Dapil lainnya, insya Allah nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan,” pungkasnya.