Ngelmu.co – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa kursi-kursi kekuasaan di negeri ini hendaknya hanya boleh diduduki oleh putra-putri terbaik bangsa, yang jujur dan tidak melakukan penyimpangan selama melalui proses untuk mendapatkannya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi Pemilu 2019 yang saat ini telah masuk ke fase Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana sudah kita ketahui, sejak hari pencoblosan pada 17 April 2019 lalu, telah santer terdengar adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu, baik sebelum pun sesudahnya. Sampai pada puncaknya ketika ribuan massa menggelar aksi penolakan terhadap hasil Pemilu yang telah diumumakan oleh KPU, aksi tersebut digelar pada 21-22 Mei 2019 lalu, dan menjatuhkan banyak korban, baik korban luka-luka maupun yang meninggal dunia.
Menurut Refly, pada prinsipnya mereka yang melakukan kecurangan tidak berhak untuk menduduki singgasana kekuasaan, baik kecurangan dalam Pilpres maupun Pileg.
“Prinsipnya, tidak boleh mereka yang curang duduk di singgasana kekuasaan. Tidak hanya Pilpres, tapi juga DPR/DPRD dan DPD,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
“Tapi tidak boleh juga menuduh curang. Kita tunggu putusan MK. Yang tidak curang tidak perlu takut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Refly juga mengimbau kepada semua pihak untuk sabar menunggu hasil putusan MK. Baik yang menuduh maupun yang dituduh melakukan kecurangan, imbuhnya, saat ini sedang beradu data dan bukti untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
“Jadi buat apa gaduh,” tandasnya.
Masih menurut Refly, masyarakat secara terbuka dapat menyaksikan jalannya persidangan di MK. “Nanti bisa menilai apakah keyakinan kita selama ini benar atau salah berdasarkan bukti-bukti yang terhampar di persidangan. No matter apa pun putusannya,” pungkasnya.
Tak hanya itu, sejumlah partai politik peserta pemilu yang melakukan hal yang sama dengan menggunggat hasil Pileg 2019.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
[Video] Banyak Laporan Kecurangan; PKS Usulkan Adanya Pansus PEMILU 2019
[/su_box]
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi telah secara resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Tak hanya itu, sejumlah partai politik peserta pemilu yang melakukan hal yang sama dengan menggunggat hasil Pileg 2019. Keputusan hasil sengketa Pilpres di MK akan dilakukan pada 28 Juni 2019.