Ngelmu.co – Said Salahudin, pengamat Politik, Pemilu, dan Kenegaraan, mengatakan bahwa semua peserta Pemilu mendalilkan Pemilu 2019 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil alias curang. Hal itu, kata Said, dapat dilihat dari daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh semua Peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Said, fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan kecurangan Pemilu bukan sekedar isapan jempol. Sebab, jika Pemilu dianggap sudah berlangsung secara jujur dan adil, partai-partai politik dan calon Anggota DPD tak akan merasa perlu mengajukan sengketa ke MK.
Said mengatakan bahwa daftar gugatan hasil Pemilu yang masuk ke MK tidak hanya diajukan oleh capres-cawapres nomor 02 dan partai-partai politik pendukungnya.
“Permohonan sengketa juga diajukan oleh para calon anggota DPD. Bahkan oleh parpol-parpol pendukung capres-cawapres 01,” kata Said, dikutip dari Sindonews.
Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini menyatakan bahwa PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat.
Konsultan Senior Political and constitutional law consulting (Postulat) ini mengatakan bahwa asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.
“Kalau semua Peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat. Menurut saya tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU,” ujar Said, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma).