Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kabarnya akan digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama sekelompok warga lintas profesi terkait pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta. Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI mempersilahkan warga yang akan mengajukan gugatan.
“Nggak apa-apa, kan itu hak warga ya untuk menikmati kebebasan menghirup udara. Menghirup udara kan nggak bisa pilih-pilih. Itu hak masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas LH DKI, Djafar Muchlisin kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).
Namun, menurut Djafar, perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengurangan pencemaran udara. Apa saja?
“Upaya-upaya antara lain pembersihan sampah, uji emisi kendaraan. Kan memang polusi disebabkan kendaraan bermotor. Kita sudah berupaya dengan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan. Kita lakukan di beberapa tempat terkait pengetesan ini,” jelasnya.
“Juga kendaraan-kendaraan pemerintah sudah kita lakukan terkait polusi yang dihasilkan. Selain uji, imbauan-imbauan juga kami sampaikan,” lanjut Djafar.
Ia mengaku, bahwa selama ini dirinya belum pernah menerima aduan dari kelompok masyarakat secara langsung. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tentunya dengan senang hati akan menerima masukkan ataupun ide-ide yang diajukkan dari masyarakat.
“Selama ini saya secara langsung belum bertemu langsung terkait ini. Tentu kami akan respons cepat jika ada warga yang memiliki ide dan solusi. Tentu kita tanggap. Jadi kalau ada masyarakat mau menyampaikan ide tentu kami terima,” ujar dia.
“Sebelumnya, pada tanggal 14 April LBH Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan calon penggugat pencemaran udara di Jakarta. Karena kita menyadari dampak pencemaran udara ini tidak hanya menimpa satu dua orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja. Akhirnya kami tim advokasi berinisiatif bagaimana jika kita membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara di Jakarta, Minggu 2 Juni 2019.
Diketahui, bahwa calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri dari sekumpulan mahasiswa, aktivis, hingga peneliti. Salah satu alasan yang menguatkan mereka untuk menggugat adalah upaya advokasi kepada pemerintah untuk peningkatan kualitas udara yang belum menemui perkembangan signifikan.
Tak hanya Anies Baswedan yang ada di dalam gugatan tersebut, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi. detikcom telah mencoba menghubungi KLHK dan Dinas LH Jabar dan Banten, tetapi belum mendapatkan respons.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
[Video] Viral Pidato Anies Baswedan 1 Juni 2019 di Monas
[/su_box]
LBH bersama sekelompok warga ini akan mendaftarkan gugatan pada 18 Juni 2019. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat