KPK: Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Kasus BLBI

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu terungkap dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru. Dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta,” ujar Saut, dikutip dari Detik.

Sang Taipan, Sjamsul Nursalim, dan istrinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri, kata Saut, mencapai Rp 4,58 triliun.

Saut menyatakan bahwa pihaknya telah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. Saut pun mengatakan bahwa KPK telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.