Ngelmu.co – Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menilai adanya kejanggalan dalam dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf. Mereka menyebut bahwa Jokowi-Ma’ruf telah melanggar prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan dana kampanye.
Kejanggalan tersebut dirilis oleh Bambang Widjojanto dalam penerimaan sumbangan dana kampanye tertanggal 25 April lalu. Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, poin 3 menyebutkan tentang adannya sumbangan Ir. Joko Widodo kepada paslon Jokowi-Ma’ruf sebesar 19 miliar rupiah dalam bentuk uang dan 25 juta berbentuk barang.
“Kami menemukan fakta pasangan calon 01 Ir. Joko Widodo – Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin (Paslon 01) dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo sejumlah Rp 19.508.271.030 (Sembilan belas miliar lima ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah) dan dalam bentuk barang senilai 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).”
Tim kuasa hukum Prabowo menemukan adanya keanehan. Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan KPU pada 12 April lalu, Jokowi hanya mengantongi harta kekayaan sekitar 6 miliar rupiah.
“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp. 6.109.234.704 (enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah). Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp. 13.399.037.326 (Tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)?”
Bambang juga menyoroti kejanggalan berikutnya yang tercantum dalam poin ke-5. Bahwasanya terdapat tiga penyumbang yang alamat dan NPWP-nya sama serta nilainya yang sangat fantastis.
“Pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok bernama: Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33.963.880.000 (Tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.”
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Prabowo juga mengambil celah dari temuan Indonesia Coruption Watch (ICW) yang dirilis beberapa waktu lalu terkait adanya dua kumpulan penyumbang yang jumlah sumbangannya melebihi undang-undang.
“Golfer TRG menyumang Rp 18.197.500.000 (Delapan belas miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta empat ratus empat ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).”
Merujuk pada paparan terkait dana sumbangan di atas, Bambang mengatakan, dapat dipastikan bahwa paslon 01 telah melanggar Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Bukti Baru yang Membuat Kubu Prabowo Yakin 01 Bisa Didiskualifikasi
[/su_box]
“Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi concern dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitutionand the protector of democracy patut menggali hal ini lebih dalam guna mewujudkan keadilan substantif.” tutup rilis Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi bertanggal 12 Juni 2019.