KPU Tegaskan Ma’ruf Amin Tak Langgar Aturan. Ini Alasannya!

Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menilai, bahwa Ma’ruf Amin tidak melanggar syarat peserta Pilpres 2019, terkait jabatannya sebagai dewan pengawas di sejumlah Bank Syariah. Ia menyebutkan bahwa Ma’ruf Amin memiliki posisi yang sama dengan Caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat, pegawai anak perusahaan BUMN.

Hasyim menyebutkan, berdasarkan yurisprudensi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anak perusahaan milik BUMN memiliki status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.

Hal tersebut didasarkan pada putusan Bawaslu terhdap Mirah Sumirat, yang saat pencalonannya di DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU, karena Mirah meruapakan pegawai di anak perusahaan milik BUMN. Pada saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga.

“Oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2019.

Menurut Hasyim, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan anak usaha BUMN.

Ma’ruf Amin sama seperti Mirah Sumirat, memenuhi syarat pencalonan wakil presiden maupun legislatif lantaran bukan pejabat dan pegawai BUMN. Menurut dia, keputusan Bawaslu terkait perkara Mirah Sumirat bisa dijadikan rujukan.

“Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan,” kata Hasyim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Temukan Kejanggalan dalam Dana Kampanye Jokowi
[/su_box]

Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin.

“Menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p,” kata Bambang saat ditemui usai melapor ke MK pada Senin, 10 Juni 2019.