Diduga Memalsukan Ijazah, Qomar ‘Empat Sekawan’ Ditahan

Ngelmu.co – Lama tak terlihat di layar kaca, komedian sekaligus aktor kawakan Nurul Qomar atau yang lebih dikenal dengan Qomar ‘Empat Sekawan’ muncul dengan kabar mengejutkan. Ia ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes, Selasa (25/6) dini hari, karena diduga telah memalsukan pemalsuan dokumen.

Politikus Partai NasDem itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen, yakni ijazah. Ia dilaporkan karena terkait dengan jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), tahun 2017.

Kabar penahanan Qomar ini pun dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono. Ia menyebut Qomar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, sebelum resmi ditahan.

“Ya, memang benar. Dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara, yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes,” jelas Aris, seperti dilansir dari Kumparan.

“Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu,” pungkas Aris.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Dikeroyok PDIP, NasDem, dan Golkar
[/su_box]

Kepolisian masih terus menyidik kasus ini. Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan juga masih belum memberikan respons.